Penerapan Pergub NTT No. 24/2026: Siswa Wajib Belajar Mandiri di Rumah 1,5 Jam


KUPANG — Pemprov NTT mulai mengimplementasikan Pergub Nomor 24 Tahun 2026, yang mewajibkan siswa belajar mandiri di rumah minimal 1,5 jam setiap hari. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akademik dan karakter siswa melalui kolaborasi sekolah dan orang tua, sebagai upaya Pemerintah dalam mendorong terciptanya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. 

"Baca selengkapnya berita ini di situs resmi [https://www.korantimor.com/lintas-nusa/1547402233/pergub-24-diterapkan-siswa-siswi-di-ntt-diminta-belajar-satu-setengah-jam-dirumah-setiap-hari-rtrw-diminta-awasi?shem=dsdf,sharefoc,agadiscoversdl,,sh/x/discover/m1/4]."